KRITERIA USAHA WARALABA MENURURT SYARIAT ISLAM
KRITERIA USAHA WARALABA MENURURT SYARIAT ISLAM
Kriteria bisnis waralaba menurut syariat islam diantaranya:
- Menanamkan nilai keadilan dan kejujuran dalam setiap mekanisme bisnis waralaba yang dijalankan karenaAllah telah memerintahkan hamba-hambanya untuk berbuat adil dan jujur.
- Dalam bisnis waralaba berbasis syari’ah
diperlukan sistem nilai syariah sebagai filter moral bisnis yang bertujuan
untuk menghindari berbagai penyimpangan moral bisnis (moral hazard).
Filter tersebut adalah dengan komitmen menjauhi 7 pantangan magrib
diantaranya :
- Berbahaya
Yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu
maupun masyarakat serta bertentangan dengan kemaslahatan.
- Maisir
Dalam bisnis waralaba bebasis syari’ah tidak diperbolehkan
terdapat hal - hal yang mengandung unsur maisir atau bersifat spekulasi
(gambling) karena maisir tidak dapat memperlihatkan secara transparan mengenai
proses dan keuntungan yang akan diperoleh. Proses dan hasil dari bisnis yang
dilakukan tidak bergantung kepada keahlian, kepiawaian, dan kesadaran melainkan
digantungkan pada sesuatu atau pihak luar yang tidak terukur. Pada konteks ini
yang terjadi bukan upaya rasional pelaku bisnis, melainkan sekedar
untung-untungan (Muhammad, Faruroni, 2002).
- Asusila
Dalam segala mekanisme bisnis waralaba berbasis syari’ah tidak
diperbolehkan adanya hal-hal yang melanggar kesusilaan dan norma sosial.
- Ikhtikar
Dalam menjalankan bisnis waralaba berbasis syari’ah tidak
diperbolehkan melakukan hal-hal yang mengandung unsur monopoli (ikhtikar).Ikhtikar
merupakan upaya penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan
harga yang dilarang oleh agama karena bisa membawa bahaya (mudhorot). Seperti
Hadist Rasulullah SAW yang artinya: “Barangsiapa menimbun barang, maka ia
berdosa”. (HR. Muslim).
- Objek Haram
Dalam bisnis waralaba berbasis syari’ah tidak diperbolehkan
memiliki objek transaksi maupun proyek usaha yang bersifat haram dan dilarang
agama.
- Gharar
Gharar pada arti asalnya bermakna al-khatar, yaitu sesuatu yang
tidak diketahui pasti benar atau tidaknya (Muhammad, 2002).
- Hukum Riba
Dalam penentuan franchise fee dan royaliti fee, dalam penentuan
franchise fee pewaralaba harus adil dalam menentukan berapa besar biaya yang
dibebankan kepada terwaralaba untuk semua jasa yang disediakan, termasuk biaya
rekruitmen sebesar biaya pendirian yang dikeluarkan oleh pewaralaba untuk
kepentingan terwaralaba dalam menjalankan bisnisnya tersebut. Tidak boleh ada
biaya-biaya tambahan di luar hal tersebut karena akan menyebabkan bisnis
waralaba tesebut mengandung riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah
(tambahan).

Komentar
Posting Komentar