KRITERIA USAHA WARALABA MENURURT SYARIAT ISLAM


KRITERIA USAHA WARALABA MENURURT SYARIAT ISLAM


Kriteria bisnis waralaba menurut syariat islam diantaranya:
  1. Menanamkan nilai keadilan dan kejujuran dalam setiap mekanisme bisnis waralaba yang dijalankan karenaAllah telah memerintahkan hamba-hambanya untuk berbuat adil dan jujur.
  1. Dalam bisnis waralaba berbasis syari’ah diperlukan sistem nilai syariah sebagai filter moral bisnis yang bertujuan untuk menghindari berbagai penyimpangan moral bisnis (moral hazard). Filter tersebut adalah dengan komitmen menjauhi 7 pantangan magrib diantaranya :
  • Berbahaya
Yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan kemaslahatan.

  • Maisir
Dalam bisnis waralaba bebasis syari’ah tidak diperbolehkan terdapat hal - hal yang mengandung unsur maisir atau bersifat spekulasi (gambling) karena maisir tidak dapat memperlihatkan secara transparan mengenai proses dan keuntungan yang akan diperoleh. Proses dan hasil dari bisnis yang dilakukan tidak bergantung kepada keahlian, kepiawaian, dan kesadaran melainkan digantungkan pada sesuatu atau pihak luar yang tidak terukur. Pada konteks ini yang terjadi bukan upaya rasional pelaku bisnis, melainkan sekedar untung-untungan (Muhammad, Faruroni, 2002).

  • Asusila
Dalam segala mekanisme bisnis waralaba berbasis syari’ah tidak diperbolehkan adanya hal-hal yang melanggar kesusilaan dan norma sosial.

  • Ikhtikar
Dalam menjalankan bisnis waralaba berbasis syari’ah tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang mengandung unsur monopoli (ikhtikar).Ikhtikar merupakan upaya penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga yang dilarang oleh agama karena bisa membawa bahaya (mudhorot). Seperti Hadist Rasulullah SAW yang artinya: “Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa”. (HR. Muslim).

  • Objek Haram
Dalam bisnis waralaba berbasis syari’ah tidak diperbolehkan memiliki objek transaksi maupun proyek usaha yang bersifat haram dan dilarang agama.

  • Gharar
Gharar pada arti asalnya bermakna al-khatar, yaitu sesuatu yang tidak diketahui pasti benar atau tidaknya (Muhammad, 2002).

  • Hukum Riba
Dalam penentuan franchise fee dan royaliti fee, dalam penentuan franchise fee pewaralaba harus adil dalam menentukan berapa besar biaya yang dibebankan kepada terwaralaba untuk semua jasa yang disediakan, termasuk biaya rekruitmen sebesar biaya pendirian yang dikeluarkan oleh pewaralaba untuk kepentingan terwaralaba dalam menjalankan bisnisnya tersebut. Tidak boleh ada biaya-biaya tambahan di luar hal tersebut karena akan menyebabkan bisnis waralaba tesebut mengandung riba. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).






Komentar