Pengertian & Ciri Ciri Waralaba


WARALABA



·        Pengertian Waralaba

Waralaba (dalam bahasa Inggris yaitu Franchising dan jika dalam bahasa Francis yaitu “Franchise”,yang berarti to free yang artinya membebaskan) merupakan hubungan bisnis antara pemilik usaha maupun produk dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin dari pemakaian merek dari produk dalam jangka waktu yang telah di tentukan sebelumnya.Atau juga bisa disebut sebagai suatu metode untuk melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat.

 Asosiasi Franchise Indonesia juga menyatakan bahwa franchise adalah “suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu”.

Para ahli juga menyimpulkan definisi dari Waralaba itu  sendiri,diantara lain:
  1. Menurut Blake & Associates (1996)
Waralaba dalam bahasa prancis Franchise yang berarti bebas. Pada abad pertengahan franchise diartikan sebagai hak utama atau kebebasan.

  1. Menurut European Code of Ethics for Franchising (1992)
Definisi franchise adalah “Franchise adalah sistem pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus menerus antara pelaku-pelaku independent (maksudnya franchisor dan individual franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum) dan keuangan, dimana franchisor memberikan hak pada individual franchisee, dan membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari franchisor”.

  1. Menurut Queen (1993)
Franchise adalah Kegiatan pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pembeli merek usaha (franchise) untuk berusaha dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kon trak dan pembayaran royalti.

4.    Menurut Winarto (1995)

Waralaba atau franchise adalah hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.


·        Ciri-Ciri Waralaba:

  1. Memiliki Ciri Khas Tersendiri
Ciri khas tersebut dapat berupa, produk yang dikenalkan oleh setiap usaha waralaba,cara mempromosikan produk yang dihasilkan,kreativitas seorang yang memiliki usaha pun dapat berbeda-beda.Jadi kita tahu bahwa setiap orang yang memiliki usaha waralaba mempunyai berbagai ciri khas tersendiri.

  1. Menawarkan berbagai usaha dengan jenis yang beragam
Biasanya seseorang yang membuka usaha waralaba tidah hanya menawarkan satu jenis produk ataupun usaha.Selain untuk memperoleh penghasilan yang lebih,para pemilik usaha waralaba juga memikirkan bahwa jika ia hanya menjual satu jenis usaha dan usaha itu tidak berjalan lancar,maka ia masih mempunyai usaha lain yang dapat ia kembangkan.

  1. Memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sah
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) itu sendiri adalah segala sesuatu yang diciptakan melalui kegiatan intelektual seseorang, sehingga menjadi hak milik yang berasal dari kemampuan intelektual yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan hasil kreativitas melalui berbagai bidang.HAKI menjadi pengenal bahwa produk yang kita tawarkan tidak menjiplak/ikut-ikutan produk orang lain.

  1. Memiliki pernyataan tentang produk/bisnis yang dijual dengan jelas
Pemilik usaha waralaba sudah menjelaskan tentang apa produk atau usaha yang ia tawarakan,apa saja fasilitas yang ditawarkan,berapa biaya atau harga yang ditawarkan oleh penjual.Semua itu telah di tulis bahkan sampai di jelaskan oleh pemilik usaha waralaba.


  1. Mempunyai situs maupun media sarana promosi yang jelas
Para pemilik usaha juga sudah menjelaskan media promosi yang ia gunakan.Seperti nomor telepon yang bisa dihubungi,akun akun media sosial dan masih banyak lagi.Dan semua itu telah dicantumkan pada promosi atau pada saat pengiklankan produk atau usaha yang ditawarkan.



Komentar