Pengertian & Ciri Ciri Waralaba
WARALABA
·
Pengertian Waralaba
Waralaba (dalam bahasa Inggris
yaitu “Franchising” dan jika dalam bahasa Francis yaitu “Franchise”,yang berarti to free yang artinya
membebaskan)
merupakan hubungan bisnis
antara pemilik usaha maupun produk dengan pihak kedua yang berupa pemberian
izin dari pemakaian merek dari produk dalam jangka waktu yang telah di tentukan
sebelumnya.Atau juga bisa disebut sebagai suatu metode untuk
melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke
masyarakat.
Asosiasi
Franchise Indonesia juga menyatakan bahwa franchise adalah “suatu sistem
pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek
(franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan
bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan
sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu”.
Para ahli juga
menyimpulkan definisi dari Waralaba itu
sendiri,diantara lain:
- Menurut Blake & Associates
(1996)
Waralaba dalam bahasa prancis Franchise yang berarti bebas. Pada abad pertengahan
franchise diartikan sebagai hak utama atau kebebasan.
- Menurut European Code of
Ethics for Franchising (1992)
Definisi
franchise adalah “Franchise adalah sistem pemasaran barang dan atau jasa dan
atau teknologi, yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus menerus
antara pelaku-pelaku independent (maksudnya franchisor dan individual
franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum) dan keuangan, dimana
franchisor memberikan hak pada individual franchisee, dan membebankan kewajiban
untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari franchisor”.
- Menurut Queen (1993)
Franchise adalah Kegiatan pemberian lisensi dari
pemegang usaha (franchisor) kepada pembeli merek usaha (franchise) untuk berusaha
dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kon trak dan pembayaran royalti.
4.
Menurut Winarto (1995)
Waralaba
atau franchise adalah hubungan
kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau
lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam
bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.
·
Ciri-Ciri Waralaba:
- Memiliki Ciri Khas
Tersendiri
Ciri khas tersebut dapat berupa, produk yang
dikenalkan oleh setiap usaha waralaba,cara mempromosikan produk yang
dihasilkan,kreativitas seorang yang memiliki usaha pun dapat berbeda-beda.Jadi
kita tahu bahwa setiap orang yang memiliki usaha waralaba mempunyai berbagai
ciri khas tersendiri.
- Menawarkan berbagai
usaha dengan jenis yang beragam
Biasanya seseorang yang membuka usaha waralaba tidah
hanya menawarkan satu jenis produk ataupun usaha.Selain untuk memperoleh
penghasilan yang lebih,para pemilik usaha waralaba juga memikirkan bahwa jika
ia hanya menjual satu jenis usaha dan usaha itu tidak berjalan lancar,maka ia
masih mempunyai usaha lain yang dapat ia kembangkan.
- Memiliki Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) yang sah
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) itu sendiri adalah segala sesuatu
yang diciptakan melalui kegiatan intelektual seseorang, sehingga menjadi hak
milik yang berasal dari kemampuan intelektual yang diekspresikan dalam bentuk
ciptaan hasil kreativitas melalui berbagai bidang.HAKI menjadi pengenal bahwa
produk yang kita tawarkan tidak menjiplak/ikut-ikutan produk orang lain.
- Memiliki pernyataan
tentang produk/bisnis yang dijual dengan jelas
Pemilik usaha waralaba sudah menjelaskan tentang apa produk
atau usaha yang ia tawarakan,apa saja fasilitas yang ditawarkan,berapa biaya
atau harga yang ditawarkan oleh penjual.Semua itu telah di tulis bahkan sampai
di jelaskan oleh pemilik usaha waralaba.
- Mempunyai situs maupun
media sarana promosi yang jelas
Para pemilik usaha juga sudah menjelaskan media promosi yang
ia gunakan.Seperti nomor telepon yang bisa dihubungi,akun akun media sosial dan
masih banyak lagi.Dan semua itu telah dicantumkan pada promosi atau pada saat
pengiklankan produk atau usaha yang ditawarkan.

Komentar
Posting Komentar